Waspada, Marak Kasus Pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Terhubung PeduliLindungi, Ini Modusnya

- 5 September 2021, 12:41 WIB
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi yang terhubung aplikasi  Pedulilindungi.
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi yang terhubung aplikasi Pedulilindungi. /Jurnal Soreang /PMJ News

HH dan FH telah berhasil menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.

Atas perbuatannya, pelaku dihukum dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Mereka juga  melanggar Undang-Undang 32 Nomor 19 tahun 2016 tentang orang dengan sengaja mengubah, menambah, mengurangi suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Baca Juga: Staf Kelurahan Jadi Pembuat Sertifikat Vaksin Covid 19 Palsu, Polisi: Dia Miliki Akses Data Kependudukan

Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si. juga menghibau kepada rekan-rekan media dan masyarakat pada umumnya.

Himbauan itu untuk segera melaporkan jika adanya dugaan penyalahgunaan serifikat vaksin Covid-19 maupun penyalahgunaan aplikasi PeduliLindungi.

Caranya dengan menghubungi Instagram @siberpoldametrojaya atau melalui hotline WhatsApp ke Posko Pengaduan PPKM Darurat di nomor 0811 1311 0110.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah