HH dan FH telah berhasil menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.
Atas perbuatannya, pelaku dihukum dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Mereka juga melanggar Undang-Undang 32 Nomor 19 tahun 2016 tentang orang dengan sengaja mengubah, menambah, mengurangi suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si. juga menghibau kepada rekan-rekan media dan masyarakat pada umumnya.
Himbauan itu untuk segera melaporkan jika adanya dugaan penyalahgunaan serifikat vaksin Covid-19 maupun penyalahgunaan aplikasi PeduliLindungi.
Caranya dengan menghubungi Instagram @siberpoldametrojaya atau melalui hotline WhatsApp ke Posko Pengaduan PPKM Darurat di nomor 0811 1311 0110.***