Jual Sertifikat Vaksinasi Secara Ilegal Rp500 Ribu, Polisi: Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

- 4 September 2021, 18:51 WIB
Para pelaku pencurian data pelindung diri secara ilegal dan dijual Rp500 ribu.
Para pelaku pencurian data pelindung diri secara ilegal dan dijual Rp500 ribu. /Jurnal Soreang /PMJ News

JURNAL SOREANG - Dua tersangka kasus tindak pidana ilegal akses data kependudukan dan TCare telah diringkus polisi. 

Keduanya membobol data tersebut untuk digunakan login pada aplikasi Peduli Lindungi guna mendapatkan sertifikat vaksin sehingga dapat diperjualbelikan secara bebas.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menuturkan, atas perbuatannya ujar Fadil, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga: Empat Pelaku Pencurian Data Aplikasi Pedulilindungi Terbagi Dua Kelompok, Berikut Peranannya

"Kedua pelaku kini mendekam di sel jeruji dan terancam hukuman dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta," ungkap Irjen Pol Fadil Imran dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Jumat 3 September 2021.

Fadil menjelaskan, terkait kasus ini, keduanya memiliki akses terhadap data NIK dan TCare lantaran bekerja sebagai staf di kantor Kelurahan Kapuk Muara.

"Mengapa dia punya akses data ke NIK dan bisa akses TCare, karena yang bersangkutan merupakan pegawai di kantor Kelurahan Kapuk Muara," paparnya.

Fadil menyebutkan, kedua tersangka yang berinisial FH dan HH bekerja sama dan menjual sertifikat vaksin yang didapatkan secara ilegal melalui akun Facebook Tri Putra Heru.

Baca Juga: Empat Pelaku Pencurian Data Aplikasi Pedulilindungi Diringkus, Polisi: Salah Satunya Oknum Pegawai Kelurahan

Sampai sejauh ini lanjut Fadil, diketahui keduanya telah menjual sertifikat vaksin palsu sebanyak 93 buah.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x