Sertifikat Vaksin Jokowi Viral Beredar, Berikut Keterangan Kemendagri

- 4 September 2021, 06:13 WIB
Presiden Joko Widodo melaksanakan vaksinasi Covid-19 Sinovac pertama pada Rabu, 13 januari 2021 di Istana Negara, Jakarta./Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden/
Presiden Joko Widodo melaksanakan vaksinasi Covid-19 Sinovac pertama pada Rabu, 13 januari 2021 di Istana Negara, Jakarta./Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden/ /

JURNAL SOREANG-Salah satu akun Twitter mengunggah sebuah sertifikat vaksin yang menunjukkan kebocoran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Presiden Jokowi. Diketahui NIK Jokowi dapat diakses lantaran tercantum dalam situs KPU.

Menanggapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan masyarakat terkait dengan sanksi pidana jika menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) milik orang lain.

Hal tersebut disampaikan usai viralnya aksi salah seorang masyarakat yang menggunakan NIK Presiden Joko Widodo untuk mengakses sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Viral Beredar, Kemendagri: Ada Sanksi Pidana Bila Pakai NIK Orang Lain

Diketahui, NIK milik Jokowi dapat diakses dengan mudah, lantaran tercantum dalam situs KPU saat dirinya mengurus kepentingan administrasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).

Menanggapi viralnya aksi tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah meminta masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut. Lantaran kerahasiaan data pribadi tiap warga negara merupakan hal yang penting.

Zudan menuturkan, sanksi untuk masyarakat yang menggunakan data pribadi milik orang lain tercantum dalam Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan dengan hukuman penjara 2 tahun dan atau denda maksimal Rp25 juta. 

Baca Juga: Staf Kelurahan Jadi Pembuat Sertifikat Vaksin Covid 19 Palsu, Polisi: Dia Miliki Akses Data Kependudukan

"Ini jelas bukan kebocoran NIK, namun menggunakan data milik orang lain guna mendapatkan data informasi orang lain. tentu ada sanksi pidana untuk hal-hal seperti ini," ungkap Zudan dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Jumat 3 September 2021.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x