"Kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam mendapatkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi," paparnya.
Fadil menjelaskan, modus operandinya yang dilakukannya, pertama pelaku memiliki akses ke data kependudukan karena yang bersangkutan bekerja sebagai pegawai pada kelurahan.
Setelah dia dapatkan akses NIK tersebut kemudian dia masuk ke aplikasi PeduliLindungi untuk membuat sertifikat vaksin dengan memanfaatkan password dan username TCare yang juga turut dia ketahui.
Baca Juga: Aksi Pencurian Tas di Masjid Patal Pameungpeuk, Bandung Terekam CCTV, Berikut Urain Kejadiannya
"Kemudian, satu pelaku lainnya bertugas sebagai marketing yang menjual sertifikat vaksin itu melalui akun Facebook setelah mendapat pesanan. Para pelaku menjual sertifikat vaksin hasil dari membobol data dengan harga ratusan ribu rupiah," imbuh Irjen Pol Fadil Imran.***