Pelaku Pemalsuan Dokumen di Baleendah Bandung Diungkap, Polisi: Para Tersangka Terancam 8 Tahun Penjara

- 14 Juni 2021, 12:43 WIB
Para tersangka saat digiring petugas untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 14 Juni 2021./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/
Para tersangka saat digiring petugas untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 14 Juni 2021./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/ /

JURNAL SOREANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dokumen di wilayah Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, selain menyita sejumlah barang bukti, petugas juga mengamankan tiga pelaku pemalsuan dokumen.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan para tersangka melakukan aksinya dengan cara memasang Iklan di google dengan Website “BERKAH DOKUMEN”.

Baca Juga: Bongkar Cara Firli Bahuri Singkirkan Pegawai KPK, Novel Baswedan: Dia Paksakan TWK dan Hasilnya Disembunyikan

“Tersangka ini melakukan penawaran jasa pembuatan dokumen palsu tersebut dengan cara memasang iklan di webnya,” ungkap Kapolresta dalam keterangannya, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 14 Juni 2021.

Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, guna meyakinkan dalam website tersebut dijelaskan “Kami adalah sebuah layanan jasa pembuatan dokumen resmi dan aspal yang bertujuan untuk membantu kesulitan anda, semua dokumen yang kami terbitkan adalah ASPAL, kami menggunakan blanko asli, keaslian dari blanko kami sama dengan yang resmi karena kami memang benar menggunakan blanko asli bukan editan atau scanan”.

“Jadi yang dibuat oleh para tersangka ini adalah seperti buku nikah, ijazah, KTP, SIM, BPKB, Kartu Keluarga, dan surat-surat lainnya,” papar Hendra.

Baca Juga: Antisipasi Wisatawan ke Pacira, Polresta Bandung Lakukan Penyekatan

Hendra menjelaskan, para tersangka yang berinisial RFH, RMK dan MBI telah melaksanakan aksinya selama 2 tahun dengan berpenghasilan rata–rata Rp15  juta sampai Rp20 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x