Rugikan Negara Rp37 Miliar, Komplotan Tersangka Pemalsuan Materai Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 7 Tahun

- 17 Maret 2021, 21:31 WIB
kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menunjukan barang bukti materi palsu dari para tersangka dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Rabu 17 Maret 2021.
kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menunjukan barang bukti materi palsu dari para tersangka dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Rabu 17 Maret 2021. /Polda Metro Jaya

JURNAL SOREANG - Komplotan tersangka pemalsuan materai di area Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, diringkus tim Garuda Satreskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam kasus tindak pidana penipuan ini, komplotan tersangka berjumlah 7 orang. Petugas meringkus 6 orang, 1 lainnya termasuk daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, total ada 6 tersangka yang sudah diamankan, masing-masing berinisial SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR. 

Baca Juga: 6,7 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Diselundupkan, Satu Pelaku Tewas Sesaat Usai Ditangkap

Baca Juga: Tujuh Korban Bom Polrestabes Medan Terima Santunan dari LPSK

"Masih ada satu tersangka berinisial MSR yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Yusri dikutip dari PMJ News, Rabu 17 Maret 2021.

Yusri menuturkan, akibat perbuatan komplotan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai puluhan milyar rupiah.

"Ini jelas telah merugikan negara, total kerugiannya jika dihitung mencapai Rp13 miliar. Jika ditarik selama 3,5 tahun mereka bekerja, maka total semuanya sekitar Rp37 miliar,” tutur Yusri.

Materai palsu yang diproduksi para tersangka tersebut jelas Yusri, rencananya akan diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia. 

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x