JURNAL SOREANG-Bareskrim Polri mengamankan 37 tersangka terkait kasus penimbunan serta penjualan obat terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET) dan pemalsuan tabung oksigen.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengungkap enam dari 37 orang tersangka terlibat pemalsuan tabung oksigen.
Menurutnya, para tersangka ini mengubah tabung APAR (alat pemadam api ringan) menjadi tabung oksigen dan menjualnya melalui media sosial.
"Kita tetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka berkaitan dengan mengubah, menjual atau memperdagangkan tabung APAR yang dimodifikasi dan dijual sebagai tabung oksigen," ungkap Helmy dikutip dari PMJ News, Rabu 28 Juli 2021.
Helmy menuturkan, harga jual yang ditetapkan variatif, tapi untuk modal dia sekitar Rp700-900 ribu.
"Para tersangka menjual tabung yang sudah dimodifikasi dengan kisaran harga antara Rp2-3 juta," paparnya.
Helmy menjelaskan, perubahan fungsi dari tabung APAR menjadi tabung oksigen sangat berbahaya jika digunakan. Pasalnya, di dalam tabung APAR berisi gas CO2.