37 Tersangka Diamankan Polri: 6 Orang Terlibat Pemalsuan Tabung Oksigen Terancam 15 Tahun Penjara

- 29 Juli 2021, 06:05 WIB
Bareskrim Polri saat menggelar kasus perkara penjualan obat terapi Covid-19 yang dijual diatas HET./PMJ News/
Bareskrim Polri saat menggelar kasus perkara penjualan obat terapi Covid-19 yang dijual diatas HET./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG-Bareskrim Polri mengamankan 37 tersangka terkait kasus penimbunan serta penjualan obat terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET) dan pemalsuan tabung oksigen.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengungkap enam dari 37 orang tersangka terlibat pemalsuan tabung oksigen.

Menurutnya, para tersangka ini mengubah tabung APAR (alat pemadam api ringan) menjadi tabung oksigen dan menjualnya melalui media sosial.

Baca Juga: Amankan 37 Orang Tersangka, Polisi: Modus Pelaku, Modifikasi APAR Dijadikan Tabung Oksigen Dijual Rp3 Juta

"Kita tetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka berkaitan dengan mengubah, menjual atau memperdagangkan tabung APAR yang dimodifikasi dan dijual sebagai tabung oksigen," ungkap Helmy dikutip dari PMJ News, Rabu 28 Juli 2021.

Helmy menuturkan, harga jual yang ditetapkan variatif, tapi untuk modal dia sekitar Rp700-900 ribu.

"Para tersangka menjual tabung yang sudah dimodifikasi dengan kisaran harga antara Rp2-3 juta," paparnya.

Helmy menjelaskan, perubahan fungsi dari tabung APAR menjadi tabung oksigen sangat berbahaya jika digunakan. Pasalnya, di dalam tabung APAR berisi gas CO2.

Baca Juga: Selama Pandemi, Sebanyak 33 Kasus Penjualan Obat Covid-19 Lebihi HET Ditindak, Polisi: Tetapkan 37 Tersangka

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x