Empat Pelaku Pencurian Data Aplikasi Pedulilindungi Terbagi Dua Kelompok, Berikut Peranannya

- 4 September 2021, 18:20 WIB
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Pedulilindungi.
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Pedulilindungi. /Jurnal Soreang /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebanyak empat pelaku pencurian data aplikasi pedulilindungi berhasil diringkus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dari keempat pelaku yang berhasil diringkus tersebut, salah satunya adalah seorang pegawai kelurahan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menuturkan, jajarannya berhasil menangkap empat pelaku ilegal akses pencurian data kependudukan untuk akses aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Empat Pelaku Pencurian Data Aplikasi Pedulilindungi Diringkus, Polisi: Salah Satunya Oknum Pegawai Kelurahan

Menurut Fadil, para pelaku yang berhasil ditangkap, dalam melakukan aksinya memiliki peranannya masing-masing.

"Kedua pelaku berinisial FH (23) dan HH (30) memiliki peranan yakni membobol data kependudukan dan memasukkan dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin yang kemudian diperjualbelikan secara bebas," ungkap Fadil Imran dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Jumat 3 September 2021.

"Sementara dua pelaku lainnya yakni berinisial AN dan DI. Keduanya, merupakan pembeli sertifikat vaksin palsu," lanjutnya.

Fadil menyebutkan, penangkapan para pelaku dilakukan, dikarenakan memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin untuk dipergunakan dalam perjalanan dan kunjungan.

Baca Juga: Buru Empat Pelaku Pencurian Di Cileunyi, Bandung, Polisi: Dua Diamankan, Salah Satu Pelaku Dibawah Umur

Pelaku pencurian kata Fadil, memiliki akses data ke NIK dan bisa akses TCare karena yang bersangkutan merupakan pegawai pada Kelurahan Kapuk Muara.

"Kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam mendapatkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi," paparnya.

Fadil menjelaskan, modus operandinya yang dilakukannya, pertama pelaku memiliki akses ke data kependudukan karena yang bersangkutan bekerja sebagai pegawai pada kelurahan. 

Setelah dia dapatkan akses NIK tersebut kemudian dia masuk ke aplikasi PeduliLindungi untuk membuat sertifikat vaksin dengan memanfaatkan password dan username TCare yang juga turut dia ketahui.

Baca Juga: Aksi Pencurian Tas di Masjid Patal Pameungpeuk, Bandung Terekam CCTV, Berikut Urain Kejadiannya

"Kemudian, satu pelaku lainnya bertugas sebagai marketing yang menjual sertifikat vaksin itu melalui akun Facebook setelah mendapat pesanan. Para pelaku menjual sertifikat vaksin hasil dari membobol data dengan harga ratusan ribu rupiah," imbuh Irjen Pol Fadil Imran.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x