Permintaan Obligor Bayar Utang Diunggah di Akun Instagram Staf Menkeu, DPR RI: Tunjuk Media Massa Resmi Saja

- 4 September 2021, 13:10 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad.
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad. /Jurnal Soreang /Tangkapan layar dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad menyayangkan sistem pengumuman kinerja Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang diunggah melalui akun Instagram salah satu staf Menteri Keuangan (Menkeu).

Kamrussamad menilai, sistem pengumuman, termasuk permintaan pelunasan kewajiban kepada obligor, seharusnya cukup di media massa resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan saja.

"Alangkah baiknya jika tidak perlu diunggah di instagram salah satu staf Ibu Menkeu di Kementerian Keuangan. Cukup secara resmi saja di koran yang ditunjuk Kementerian Keuangan," ucap Kamrussamad, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Kamis, 2 September 2021.

Baca Juga: DPR RI Desak Pemerintah Kaji Ulang Aturan Penerapan PCR, Syarief: Hasilnya Lama Sampai 12 Jam

Terlepas dari itu semua, politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menyampaikan apresiasinya atas kinerja Satgas BLBI yang berupaya keras mengembalikan hak rakyat dari para obligor.

Menurutnya, penunggak kewajiban pembayaran utang negara selama 22 tahun tersebut telah menikmati fasilitas dari negara, sehingga saatnya mengembalikan pinjaman sejumlah Rp110 triliun.

"Menyangkut masalah kerja Satgas BLBI ini, saya kira sangat bagus karena ini yang ditunggu rakyat Indonesia. Ada kerja nyata, konkret untuk mengembalikan hak-hak rakyat," tutur Kamrussamad.

Namun, ia mengatakan ada catatan yang harus disampaikan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman di masyarakat. "Ini supaya tidak terjadi mispersepsi yang ada di publik," tegasnya.

Baca Juga: Setuju! Pengadaan Multivitamin Rp2,09 Miliar untuk Pegawai di Lingkungan DPR RI Dibatalkan

Terkait PT Timor Putra Nasional (TPN), menurut dokumen yang diterimanya, tidak pernah menerima bantuan dana BLBI, namun justru dipanggil sebagai bagian dari obligor.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x