JURNAL SOREANG-Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi menyatakan, urusan yang menyangkut masalah hutan bukan hanya urusan yang bersifat administratif.
Menurut Dedi, kalau hanya baik pada urusan administratif, tetapi pepohonan di hutan menjadi hilang atau lahannya berpindah, maka urusan administratif itu jadi tidak bermakna.
Sehingga, lanjut Dedi, suatu bencana akibat rusaknya hutan tidak akan bisa ditahan oleh kekuatan administratif apa pun.
Dedi menekankan, yang mejadi titik fokus saat ini adalah masalah penggantian dari penggunaan hutan yang esensinya ditujukan untuk tetap menjaga keberadaan hutan.
"Ketika hutan digunakan peruntukkannya untuk kepentingan lain, seperti perkebunan, pertanian, atau kepentingan apa pun, hutannya tidak boleh hilang, maka dibuatlah tanah pengganti," jelas Dedi, dikutip dari dpr.go.id pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Ketika penggantiannya dalam bentuk uang sesuai dengan undang-undang yang baru, dia mempertanyakan apakah nilai penggantian itu akan sepadan antara luas lahan hutan yang dipakai dengan besaran jumlah uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Problem Pembabatan Bambu di hutan Wilayah Sukasari Purwakarta dilaporkan ke polisi