JURMAL SOREANG- Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan menyebut saat ini sangat banyak kerugian negara akibat bencana yang disebabkan oleh perusakan Kawasan hutan.
Untuk itu, segala tindak kejahatan dalam bentuk pemanfaatan hutan dan penggunaan Kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku bisa dikategorikan sebagai Eco-Terrorism atau terorisme lingkungan.
"Karena sebagai kejahatan terorganisir yang mengancam keselamatan lingkungan hidup kita semua," kata Johan dalam pernyataannya, Kamis 1 April 2021.
Politisi FPKS ini menyebut Eco-Terrorism telah menyebabkan banyak terjadi bencana alam seperti banjir, erosi, dan tanah longsor sehingga pemerintah harus bersikap tegas dalam proses penegakan hukum.
"Hal ini agar memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan kehutanan di tanah air. Selama ini sanksi yang diberikan lebih banyak bersifat administratif berupa denda, maka hal ini tidak memberi pelajaran akan dampak serius dari kejahatan kehutanan," katanya.
Pelaku kejahatan kehutanan mesti diberi sanksi yang keras dan tegas agar lingkungan kita selamat dan hutan tetap lestari. Legislator yang berasal dari Pulau Sumbawa ini melihat berdasarkan data penegakan hukum pidana bidang kehutanan, maka ditemukan semakin meningkatkannya jumlah kasus P21 setiap tahun,
"Saya mencontohkan pada tahun 2019 terdapat 117 kasus dan meningkat drastis menjadi 159 kasus pada tahun 2020 lalu," katanya.