Miris, Marak Penyalahgunaan Kawasan Hutan oleh Perusahaan Swasta, DPR: Hitung Segera Nilai Kerugian Negara

- 1 April 2021, 07:09 WIB
Ilustrasi pembalakan liar dan karhutla yang kini marak. DPR kinta pemerintah segera tangani dan hitung kerugian negara.
Ilustrasi pembalakan liar dan karhutla yang kini marak. DPR kinta pemerintah segera tangani dan hitung kerugian negara. /Pixabay/@Free-Photos/

JURNAL SOREANG- Anggota Komisi IV DPR RI, drh Slamet, meminta pemerintah menghitung potensi kerugian terkait penyalahgunaan kawasan hutan oleh pihak swasta alias perusahaan.

Ia mengatakan, pemerintah juga mesti memaparkan tindakan yang dilakukan terkait penyalahgunaan tersebut dan menghentikannya.

"Berapa potensi kerugian dari pelanggaran ini dan apa saja yang sudah dilakukan itu perlu dilampirkan, sehingga bisa dilakukan kroscek," kata Slamet dalam rapat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa, 30 Maret 2021 lalu.

Legislator asal Sukabumi ini juga mengingatkan pemerintah harus menjelaskan soal bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan dan sanksi yang diterimanya.

"Baik yang masuk ke dalam sanksi administrasi maupun yang lainnya sesuai Pasal 110 A dan B UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata anggota FPKS ini.

Baca Juga: FPKS DPR Soroti Dampak Buruk Legitimasi Impor Pangan pada UU Cipta Kerja

Baca Juga: DPR Soroti Pemotongan Dana Program Pengelolaan Hutan Rp317 Miliar untuk Beli Vaksin

"Sehingga saya ingin tahu yang masuk sanksi administrasi itu mana saja dan bagaimana penyelesaiannya. Ini untuk memastikan pemerintah sudah bekerja, sehingga potensi kerugian bisa kita cegah," jelasnya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x