Utang Perusahaan Pengguna Kawasan Hutan kepada Pemerintah Capai Rp2,643 Triliun, Ketua Komisi IV DPR RI:Segel!

- 26 Agustus 2021, 21:34 WIB
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin.
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya yang membahas tentang laporan keuangan Pemerintah Pusat APBN Tahun Anggaran 2020 dan Evaluasi Anggaran Tahun 2021.

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin menyampaikan, terdapat catatan penting yang perlu menjadi perhatian atas capaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2020 yang lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2019.

Hal tersebut terjadi mengingat fakta adanya tunggakan PNBP penggunaan kawasan hutan per Desember 2020 sebesar Rp2,643 triliun dengan 341 wajib bayar.

Baca Juga: Siulan Tak Termasuk Pelecehan Seksual, Baleg DPR RI Akui Harus Ekstra Hati-Hati dalam Perumusan Pasal RUU PKS

Sudin mengatakan, andai dirinya menjadi Menteri LHK, ia akan menyegel perusahaan yang tidak bayar utang kepada pemerintah tanpa peduli siapa pemilik perusahaan itu.

"Kalau dia utang tidak mampu bayar, kalau dia bilang rugi, maka tutup perusahaannya, jangan bekerja. Tetapi kalau masih bekerja dan bilang tidak mau bayar, ini suatu kejahatan yang luar biasa sekali," ucap Sudin, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Jumlah tersebut belum termasuk adanya putusan pengadilan untuk membayar kerugian atas kejahatan lingkungan sebesar kurang lebih Rp19,8 triliun dari 15 kasus gugatan yang belum tereksekusi dan berpotensi menambah kas negara.

Terkait hal itu, Komisi IV DPR RI meminta kepada Menteri LHK untuk memberikan penjelasan mengenai LKPP Kementerian LHK Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Baleg DPR RI Sebut Pembahasan RUU PKS Berjalan di Dua Rel: Kekerasan Seksual dan Nilai Pancasila serta Budaya

Termasuk penjelasan atas temuan 16 permasalahan yang harus ditindaklanjuti, di antaranya permasalahan PNBP dan piutang PNBP, permasalahan belanja barang dan modal, serta permasalahan barang milik negara.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x