Di antaranya, PT. Inti Kebun Lestari, PT. Cipta Papua Plantation, PT. Papua Lestari Abadi, dan PT. Sorong Agro Sawitindo.
Selain melanggar karena menyalahgunakan izin, mereka pun merugikan masyarakat adat pemilik hak ulayat tanah yang digunakan pihak perusahaan tersebut.
“Izin dikasih tetapi mereka lakukan tidak sesuai prinsip, izinnya dikasih untuk kegiatan-kegiatan lain di luar dari kegiatan sebenarya. Seperti digadaikan di bank untuk investasi-investasi lain dan memang kenyataanya sama sekali merugikan masyarakat adat,” ujar Jhony Kamuru.
Pencabutan izin yang dilakukan Bupati Sorong pun didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2017 yang menjelaskan tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Perda tersebut sudah ditetapkan DPRD Kabupaten Sorong pada tahun 2017 yang lalu dan juga beberapa persoalan lainnya.
Pihak Green Peace menilai, apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan menggungat Bupati Sorong, seperti tersangka koruptor yang terbukti salah, tapi mengajukan pra peradilan.
“Upaya gugatan ini bagaikan tersangka koruptor yang sudah tahu salah, tapi mengajukan praperadilan untuk menutupi kesalahannnya dan mencari cara lolos dari jeratan hukum,” tuturnya.
Investasi yang menyalahi aturan dan serampangan seperti itu, dinilai akan menghancurkan hutan dan masyarakat adat yang ada di sana.***