Karena Bela Hak Masyarakat Adat, Bupati Sorong Digugat Sebuah Perusahaan Sawit

- 26 Agustus 2021, 17:07 WIB
Bupati Sorong Jhony Kamuru saat ini sedang menghadapi gugatan dari tiga perusahaan sawit di PTUN Jayapura.
Bupati Sorong Jhony Kamuru saat ini sedang menghadapi gugatan dari tiga perusahaan sawit di PTUN Jayapura. /Jhonykamuru official

JURNAL SOREANG – Bupati Sorong Jhony Kamuru saat ini sedang menghadapi gugatan dari tiga perusahaan sawit di PTUN Jayapura.

Alasan penggugatan yang dilakukan tiga perusahaan tersebut, karena Bupati Sorong telah mencabut izin mereka.

Pencabutan izin perusahaan dilakukan, karena Bupati Sorong menilai adanya ketidakberesan prosedural izin yang dilakukan pihak perusahaan.

Baca Juga: Kritisi Izin Pendirian Pabrik Vaksin China di Indonesia, Mulyanto: Saya Kurang Ngerti Logika Pak Luhut

Sebagaimana dikutip Jurnal Soreang Kamis 26 Agustus 2021 pada akun Instagram @greenpeaceid, ada beberapa hal yang dilanggar para perusahaan yang dicabut izinnya tersebut.

Salah satunya, pihak perusahaan menyelewengkan izin yang diberikan pemerintahan Sorong untuk keperluan lain.

Mereka menggadaikan izin tersebut ke bank dan kemudian digunakan untuk investasi-investasi yang lain di luar kegiatan yang semestinya.

Baca Juga: Izin Keramaian Kompetisi Liga 1 Diberikan, Polisi: Seluruh Pertandingan Tanpa Penonton

Di samping itu, total perusahaan yang dicabut izinnya oleh Bupati Sorong ini ada empat perusahaan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: IG @jhonykamuruofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x