CATAT! Waspada Penipuan Online, Kominfo Bocorkan 5 Modus Pelaku

- 20 Agustus 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan /Pixabay.com/

JURNAL SOREANG - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan berharap masyarakat selalu waspada dengan penipuan online.

Dirjen Semuel meminta masyarakat untuk mengenali modus pelaku penipuan online serta membiasakan diri melindungi data pribadi.

"Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering," kata Dirjen Semuel, sebagaimana dikutip dari kominfo.go.id yang diunggah pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Marak Penipuan Online, Kominfo Dorong Budaya Perlindungan Data Pribadi

Modus penipuan pertama yakni berupa phising. Biasanya dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email atau pesan teks.

"Seolah-olah dari lembaga resminya, namun sebetulnya mereka ingin menggali supaya kita memberikan data-data pribadi kita. Data-data pribadi ini biasanya digunakan untuk kejahatan berikutnya," ungkap Dirjen Semuel.

Oknum ini, lanjutnya, menanyakan dat-data sensitif korban untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian.

Apabila mengalami peristiwa ini, masyarakat harus teliti membaca dengan benar dan melihat secara seksama isi dari SMS maupun email terkait pengirimnya berasal dari institusi asli atau bukan.

Baca Juga: Migrasi ke TV Digital Ditunda, Kementerian Kominfo Ungkap Alasannya

Modus kedua menurut Dirjen Semuel adalah phraming handphone, yakni penipuan dengan modus mengarahkan mangsanya kepada situs web palsu, dimana entri domain name system yang ditekan atau diklik korban akan tersimpan dalam bentuk cache.

"Sehingga dapat memudahkan pelaku untuk mengakses perangkat pelaku secara illegal. Contohnya, pembuatan domain seolah-olah mirip dengan asal institusi dari yang aslinya. Pelaku akan menaruh atau memasang malware supaya nantinya bisa mengaksesnya secara illegal," sambung Dirjen Semuel.

Kasus seperti ini banyak terjadi, contohnya ada pada kasus nomor WhatsApp disadap atau diambil alih karena ponsel sudah dipasangkan malware oleh pelaku yang menyebabkan data-data pribadi korban dicuri.

Mengenai modus ketiga, Dirjen Semuel menyebutnya sniffing. Dengan modus itu, pelaku akan meretas untuk mengumpulkan informasi secara illegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya, dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.

Baca Juga: David Noah Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Rp1.1 Miliar Oleh Rekan Bisnisnya

Sniffing ini paling banyak terjadi ketika sedang menggunakan atau mengakses wifi umum yang ada di publik, apalagi digunakannya untuk bertansaksi.

"Ini bahaya, karena sniffing itu kan biasanya terjadi di jaringan yang umum diakses publik. Di situlah pelaku memanfatkannya," bebernya.

Modus keempat, yakni money mule. Dirjen Semuel menjelaskan, penipuan jenis ini terjadi ketika ada oknum yang meminta korbannya untuk menerima sejumlah uang ke rekening korban, dimana nantinya uang tersebut harus ditransfer ke rekening orang lain.

"Kalau di luar negeri mereka berani kliring cek. Kita dapat cek, tapi begitu kita periksa ternyata cek itu bodong. Begitu kita masukkan, kan kalau di sana prosesnya masuk itu muncul dulu di rekening kita. kalau ternyata tidak clearing, dipotong. Lalu, jika sudah digunakan harus dikembalikan," urainya.

Baca Juga: Anak Akidi Tio Pernah Dilaporkan Dugaan Kasus Penipuan Tahun 2020, Berikut Keterangan Polda Metro Jaya

Sementara di Indonesia sendiri, lanjut Dirjen Semuel, biasanya pelaku akan meminta calon korban untuk pembayaran pajaknya dikirim terlebih dahulu.

"Money mule ini biasanya ditanyakan pelaku dengan calon korban, maukah dapat hadiah atau pajaknya dikirim dulu. Jadi, sekarang itu masyarakat perlu berhati-hati karena money mule ini digunakan untuk money laundry atau pencucian uang 'kamu akan saya kirim uang, tapi harus transfer balik ke rekening ini'. Jadi, ini juga marak dan perlu kita waspadai," tegasnya.

Modus kelima yaitu social engineering. Dia menegaskan, modus ini perlu diwaspadai agar tidak terjadi penipuan online.

"Jadi social engineering ini, pelaku memanipulasi psikologis korban hingga tidak sadar memberikan informasi penting dan sensitif yang kita miliki," bebernya.

Baca Juga: Jangan Asal! Pilih Set Top Box TV Digital Bersertifikasi Kominfo untuk Jaminan Keamanan

Pelaku akan mengambil data penting seperti kode OTP atau password karena sudah memahami psikologi targetnya. "Dengan kata lain, masyarakat seringkali tidak sadar seringkali membagikan data-data yang seharusnya perlu dijaga," tandas Dirjen Semuel.***

Editor: Rustandi

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x