JURNAL SOREANG- Makin banyaknya keluhan masyarakat akan kehadiran game online membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mempertimbangkan blokir game online.
Namun, saat ini Kominfo masih mengkaji termasuk permintaan Bupati Mukomuko, Bengkulu, untuk memblokir game online seperti PUBG (Player Unknown's Battlegrounds).
"Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, dilansir dari ANTARA, Jumat, 25 Juni 2021.
Baca Juga: Miris, Dua Anak Bawah Umur Curi Uang Kotak Amal Masjid untuk Main Game Online
Menurut Dedy, permohonan blokir konten perlu mengacu pada regulasi yang berlaku, karena jika disetujui, blokir konten akan berlaku secara nasional.
"Sehingga harus dilaksanakan secara hati-hati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dedy.
Pemblokiran platform digital dan sistem elektronik, kata Dedy, termasuk untuk situs dan aplikasi game online, diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.
"Sesuai aturan tersebut, Kominfo berwenang untuk memblokir game online jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang peraturan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.