Kominfo Pertimbangkan Permintaan Blokir Game Online Termasuk PUBG, tapi Ini Syaratnya

- 25 Juni 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi game online PUBG yang diusulkan untuk diblokir Kominfo
Ilustrasi game online PUBG yang diusulkan untuk diblokir Kominfo /Instagram/@pubgmobile

JURNAL SOREANG- Makin banyaknya keluhan masyarakat akan kehadiran game online membuat  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mempertimbangkan blokir game online.

Namun, saat ini Kominfo masih mengkaji termasuk permintaan Bupati Mukomuko, Bengkulu, untuk memblokir game online seperti PUBG (Player Unknown's Battlegrounds).

"Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, dilansir dari ANTARA, Jumat, 25 Juni 2021.

Baca Juga: Miris, Dua Anak Bawah Umur Curi Uang Kotak Amal Masjid untuk Main Game Online

Menurut Dedy, permohonan blokir konten perlu mengacu pada regulasi yang berlaku, karena jika disetujui, blokir konten akan berlaku secara nasional.

"Sehingga harus dilaksanakan secara hati-hati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dedy.

Pemblokiran platform digital dan sistem elektronik, kata Dedy,  termasuk untuk situs dan aplikasi game online, diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga: Diduga Hendak Mencuri Uang untuk Top-Up Game Online, Seorang Bocah SMP Bakar Rumah Tetangga di Sidoarjo

"Sesuai aturan tersebut, Kominfo berwenang untuk memblokir game online jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang peraturan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x