Kominfo Luruskan Anggapan Keliru Terkait Televisi Digital, Ini Beda TV Digital, TV Kabel dan TV Streaming

- 25 Juli 2021, 16:01 WIB
Ilustrasi Siaran TV digital tahap 1
Ilustrasi Siaran TV digital tahap 1 /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

JURNAL SOREANG-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa Indonesia akan sepenuhnya beralih ke siaran televisi teresterial digital paling lambat pada 2 November 2021.

Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital atau dikenal sebagai Analog Switch Off (ASO) itu sendiri tahap pertamanya dijadwalkan berlangsung pada 17 Agustus 2021 mendatang.

Penghentian siaran analog tahap pertama akan dilakukan di wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Kalimantan Utara 1, Kalimantan Utara 3, Banten 1, dan Kalimantan Timur 1.

Baca Juga: Beberapa Rekomendasi STB TV Digital yang Tersertifikasi Kominfo Menyusul Peralihan Siaran Analog Ke Digital

Akan tetapi, selama sosialisasi berlangsung, masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan antara siaran televisi digital dengan layanan streaming film maupun televisi kabel.

Guna meluruskan anggapan keliru di kalangan masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan penjelasan rinci mengenai siaran televisi digital, streaming, dan televisi kabel.

Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia mengatakan, siaran televisi teresterial digital berbeda dengan layanan streaming maupun televisi kabel berlangganan yang dikenakan biaya.

Baca Juga: BeeVi, Toilet Bermesin Penghasil Mata Uang Digital, Begini Cara Kerjanya

"Siaran televisi digital ini bebas bayar," kata Geryantika, sebagaimana dikutip dari kpi.go.id yang diunggah pada Senin, 19 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: KPI - Komisi Penyiaran Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x