JURNAL SOREANG - Dinamika penggunaan ruang digital yang kian marak, dengan rata-rata penggunaan 8 jam 52 menit sehari, berimbas pada terbukanya kemungkinan terjadi penipuan online.
"Ini melebihi batas waktu masyarakat kita berkomunikasi di ruang digital sehingga dapat memicu seseorang melakukan tindak kejahatan penipuan dengan memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan," jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, sebagaimana dikutip dari kominfo.go.id yang diunggah pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Bukan tanpa alasan, mengingat saat ini terdapat 202,6 juta pengguna internet di Indonesia, dimana yang aktif di media sosial ada 170 juta jiwa atau 87% melalui aplikasi jejaring pesan WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
Dirjen Semuel menilai, aktivitas transaksi di ruang digital ini dapat menimbulkan seseorang melakukan tindak kejahatan berupa penipuan online.
Mengantisipasi hal ini, Kementerian Kominfo mendorong peningkatan budaya pelindungan data pribadi yang dapat berlangsung dalam level organisasi atau individual.
"Untuk organisasi, perlu membuat standard operational procedure yang ketat. Meski kadang merepotkan, hal itu perlu dilakukan," tegas Dirjen Semuel.
Selain menyiapkan teknologi dan pengamanan data, sumber daya manusia yang ada dalam organisasi juga perlu diperkuat agar dapat tumbuh budaya data privacy.
Di level individual, lanjut Sirjen Semuel, setiap orang yang kerap memanfaatkan ruang digital juga perlu memahami dan menerapkan budaya data privacy.