JURNAL SOREANG-Salah seorang Anak Akidi Tio, bernama Heryanti, dikabarkan pernah dilaporkan oleh rekan kerjanya terkait dugaan kasus penipuan pada tahun 2020.
Heryanty dilaporkan oleh rekan kerjanya, Ju Bang Kioh atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan pada Februari 2020 lalu.
"Pada 14 Februari 2020 memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya, pelapornya berinisi JBK sementara terlapornya saudari H. Sudah diundang klarifikasi tapi tidak hadir, dan dari hasil gelar perkara naik statusnya terlapor menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari PMJ News, Selasa 3 Agustus 2021.
Baca Juga: Kasus Akidi Tio Berlanjut, Polisi Pastikan Rekening Heryanti Tak Cukup untuk Donasi Rp2 Triliun
Yusri menyebutkan, dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari kerjasama di beberapa bisnis yang dilakukan keduanya sejak 2018 lalu.
Namun kata Yusri, sejak awal 2020 Heryanty tidak memberikan hasil dari kerjasama bisnis tersebut, sehingga dilaporkan ke polisi.
"Ada kerjasama untuk orderan songket, orderan AC dan interior dengan total uang yang dihasilkan Rp7,9 miliar. Namun, sejak awal 2020 pelapor terus menagih janji (uang) tapi tidak dipenuhi terlapor," paparnya.
Baca Juga: Kasus Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio Ditangani Polda Sumsel, Berikut Keterangan Mabes Polri
Yusri menambahkan, dari hasil penyelidikan, dana sebesar Rp7,9 miliar tersebut telah dikembalikan sebanyak Rp1,3 miliar secara bertahap.