Kemenkumhan Beri Remisi HUT RI ke-76, 2.491 Narapidana dan Anak Binaan Langsung Bebas

- 17 Agustus 2021, 18:03 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. /Instagram.com/@yasonna.laoly

JURNAL SOREANG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum atau pengurangan masa hukuman 17 Agustus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi umum tersebut diberikan kepada 134.430 narapidana (napi) dan anak berhadapan dengan hukum.

"Selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, sebagaimana dikutip dari infopublik.id yang diunggah pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi! Pemerintah Resmi Undangkan 49 Peraturan UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Yasonna Laoly

Yasonna merinci, dari 134.430 penerima remisi tersebut, sebanyak 2.491 orang di antaranya langsung bebas.

Diharapkan, para penerima remisi bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.

Untuk warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, Yasonna juga berpesan agar dapat menata kehidupan yang lebih baik di keluarga dan masyarakat.

"Selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Viral Deretan Rumah Kibarkan Bendera Putih, Desa Panundaan Ciwidey dapat bantuan dari Kemenkumham

Selain itu, individu-individu yang telah menjalani pembinaan diharapkan bisa mengikuti tata nilai kemasyarakatan dan taat aturan, termasuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan guna melanjutkan perjuangan hidup saat kembali ke tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x