Kemenkumhan Beri Remisi HUT RI ke-76, 2.491 Narapidana dan Anak Binaan Langsung Bebas

- 17 Agustus 2021, 18:03 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. /Instagram.com/@yasonna.laoly

Di samping itu, Yasonna mengingatkan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan.

"Hingga hari ini, negara kita masih dihadapkan dengan pandemi Covid-19. Ini perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam mencegah penyebaran virus," tegas Yasonna.

Sebagai informasi, data penghuni lapas dan rutan saat ini telah mencapai 103 persen yang menyebabkan potensi risiko penularan Covid-19 makin meningkat.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Diplomat Nigeria Berakhir Damai, Kemenkumham: Hanya Salah Paham

Kondisi itu diperparah dengan akses fasilitas medis serta pengalokasian tenaga medis yang belum merata di seluruh lapas atau rutan di Indonesia.

Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diminta semakin meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap aktivitas.

Kemenkumham telah melakukan serangkaian upaya demi menghindarkan lapas dan rutan menjadi episentrum penyebaran Covid-19.

Upaya tersebut antara lain penundaan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, serta pelaksanaan sidang melalui video conference.

Baca Juga: Gedung Setjen Kemenkumham Dikarantina, Imbas dari 161 Pegawai Positif Covid-19

Pengecekan kesehatan dan pemeriksaan tes cepat antigen dan tes usap juga dilakukan secara berkala kepada petugas, narapidana, tahanan, serta anak binaan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah