Pulihkan Ekonomi! Pemerintah Resmi Undangkan 49 Peraturan UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Yasonna Laoly

- 17 Februari 2021, 14:25 WIB
Menkumham Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna Laoly /Jurnal Soreang/Antara/HO-Kemenkumham

JURNAL SOREANG - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi diundangkan ke dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

Menurutnya, dengan diundangkannya 49 peraturan tersebut, bisa mendorong program percepatan pemulihan ekonomi Nasional.

Dilansir ANTARA, Rabu 17 Februari 2021 Yasonna berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut dapat secepatnya memulihkan perekonomian nasional.

Baca Juga: Terus Meningkat! Drama 'River Where The Moon Rises' Samai Rating Film Layar Lebar

"Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," katanya.

Sejak awal UU Cipta Kerja dibuat, kata Yasonna, untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

Lebih lanjut Ia mengatakan, UU Cipta Kerja juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi.

Baca Juga: HOT- Nissa Sabyan Dituduh Pelakor, Akun Instagramnya Dibanjiri Komentar Netizen

Diketahui, pemerintah terus menggeber diselesaikannya aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan turunan yang diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI awal pekan ini terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden.

Jumlah 49 peraturan pelaksana tersebut menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Sebelumnya, sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan lima Perpres.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 17 Februari 2021: Aladin On The Way, Desak Al Cium Pipi Andin, Akankah Reyna Minta Adik?

Menurut Yasonna, peraturan pelaksana ini diharapkan akan menjadi "vaksin" bagi lesunya perekonomian Indonesia.

"Sebagaimana vaksin akan meredakan penyebaran COVID-19 yang menjadi masalah dahsyat bagi dunia saat ini," tuturnya.

"kita berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi ini," tegasnya.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x