Tahun Depan, Warna Plat Kendaraan Pribadi akan Berubah, Polri: Bisa Plat Putih Nomor Hitam

- 12 Agustus 2021, 18:30 WIB
Plat nomor kendaraan akan berubah warna.
Plat nomor kendaraan akan berubah warna. /Jurnal Soreang/PMJ News

JURNAL SOREANG - Polri berencana untuk mengubah warna tampilan plat nomor kendaraan yang dituangkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Saat ini, warna plat kendaraan bermotor mempunyai latar belakang hitam dengan tulisan nomor putih. Nantinya, menjadi latar belakang putih bertuliskan hitam.

Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin mengatakan, rencana perubahan warna plat kendaraan pribadi dari hitam ke putih kemungkinan besar baru bisa direalisasikan di tahun 2022.

Baca Juga: Bergabung dengan Satgas Madago Raya, Tiga Jenderal TNI-Polri Turun Langsung ke Lapangan Cari Sisa DPO Poso

"Untuk saat ini belum berubah karena harus disiapkan materilnya, seperti cat. Harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mengikuti manajemen anggaran negara. Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan," jelas Taslim, dikutip dari PMJ News, Kamis 12 Agustus 2021.

Pelaksanaannya di lapangan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Selain itu, mengingat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka penggantian menunggu masa pakainya habis.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menyatakan bahwa plat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal itu tertuang dalam Pasal 45 dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Ayo Ikut! Polri Adakan Lomba Komik Kemerdekaan 2021 Berhadiah Total Belasan Juta Rupiah

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x