Satu Tersangka Korupsi Asabri Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Langkah Kejagung

- 2 Agustus 2021, 11:39 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak./Pikiran Rakyat/
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG-Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri, Ilham Wardhana Siregar dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu 31 Juli 2021 sore.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak.

Ebenezer menyebutkan, tersangka Ilham meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) An-nisa, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Asabri, Kejagung: Kerugian Negara Mencapai Rp22,78 Triliun

"Ilham Wardhana Siregar, dinyatakan meninggal dunia, sekitar pukul 17:28 WIB. Karena sakit,” papar Ebenezer dikutip dari PMJ News, Minggu 1 Agustus 2021.

Adapun status tersangka yang meninggal dunia, jelas Ebenezer, otomatis membuat kejaksaan tak lagi dapat melanjutkan perkara yang menjerat Ilham Wardhana Siregar.

Oleh karena itu, Ebenezer mengatakan tim kejaksaan akan meneberbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Ilham Wardhana Siregar.

Baca Juga: 36 Lukisan Emas Senilai Rp109 Miliar Disita Kejagung dari Tersangka Korupsi Asabri

"SKPP dikeluarkan setelah kejaksaan menerima surat resmi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit An-nisa, Tangerang,” terangnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x