Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, Anies dan Prasetyo Edi Bakal Diperiksa, KPK: Kerugian Negara Capai Rp152 M

- 13 Juli 2021, 10:26 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan penjelasan
Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan penjelasan /Yusup Yanuar/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Ketua KPK Firli Bahuri menduga Anies dan Prasetyo Edi mengetahui proses pengadaan tanah ini. Menurut dia, anggaran untuk pengadaan tanah Munjul bersumber dari APBD, yang tentu sudah dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

Baca Juga: Jika Ada Penyalahgunaan Bansos PPKM Darurat, KPK Minta Masyarakat Melapor dan Awasi

"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD," ungkap Firli dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Selasa 13 Juli 2021.

Menurut Firly, mestinya (Anies dan Prasetyo Edi) tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI.

"Jadi tentu perlu dimintai keterangan, sehingga menjadi terang benderang," terangnya.

Terkait pengungkapan kasus ini, pihaknya dipastikan akan bekerja keras mengungkap kasus pengadaan lahan yang diduga merugikan negara sebesar Rp152 miliar.

Baca Juga: Viral! Gedung KPK Ditembak Laser Bertuliskan 'Berani Jujur Pecat', Jubir: Yang Benar, 'Berani Jujur Hebat'

Dirinya juga tidak akan ragu mengungkap siapa saja yang terlibat dan menjerat siapa saja yang terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah