Sidang Kasus Korupsi Pelatnas Triatlon, Mark Sungkar Hanya Divonis 1,5 Tahun Sebagai Tahanan Kota

- 10 Juli 2021, 18:54 WIB
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan terdakwa Mark Sungkar saat melepaskan dari rutan jadi tahanan Kota.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan terdakwa Mark Sungkar saat melepaskan dari rutan jadi tahanan Kota. /Jurnal Soreang/Dok. Puspenkum Kejagung

JURNAL SOREANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 1,5 tahun sebagai tahanan kota kepada aktor senior Mark Sungkar atas kasus dugaan korupsi dana kegiatan Triatlon dana Pelatnas 2018.

Mark Sungkar terbukti memakai sisa dana anggaran akomodasi dari kegiatan atlet triathon di The Cipaku Garden Hotel Bandung senilai Rp399,7 juta.

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Mark Sungkar divonis 2,5 tahun penjara.

Baca Juga: Artis Senior Mark Sungkar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Acara Olahraga Nasional Era Baru Triathlon

"Menyatakan terdakwa Mark Sungkar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan subsider," tutur Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juli 2021.

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor. (bbi)

Majelis Hakim memutuskan untuk tidak mencabut status tahanan kota yang saat ini masih disandang Mark Sungkar.

Selain itu, Mark Sungkar juga diwajibkan membayarkan uang pengganti sebesar Rp694,9 juta, serta denda sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Aa Umbara, Gitaris Band Changcuters Ikut Diperiksa KPK

"Menjatuhkan pindana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara kurungan selama 1 bulan," Jelas ketua Majelis Hakim

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah