JURNAL SOREANG - Dugaan kasus tindak pidana korupsi di PT. Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) kerugian negara mencapai Rp 22,78 Triliun.
Hal tersebut langsung disampaikan Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung), ST Burhanudin setelah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Perhitugan yang diterima tersebut, disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kerugian keuangan negara (kasus dugaan korupsi di PT Asabri) Rp22,78 triliun. Ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal," ungkap Jaksa Agung, ST Burhanuddin dikutip dari PMJ News, Senin 31 Mei 2021.
Di sisi lain, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan kerugian keuangan negara tersebut merupakan nilai pasti yang telah dirampungkan oleh lembaganya sebagai auditor negara.
"Bahasa hukumnya, angka yang nyata dan pasti jumlahnya," tegas Agung.
Dalam laporan tersebut, lanjut Agung, BPK turut menyertakan konstruksi dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kasus ASABRI.
Menurut Agung, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana investasi dan keuangan.