Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Asabri, Kejagung: Kerugian Negara Mencapai Rp22,78 Triliun

- 1 Juni 2021, 01:05 WIB
Kejagung RI, ST Burhanudin (kedua dari kanan) didampingi Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna saat memberikan keterangan.
Kejagung RI, ST Burhanudin (kedua dari kanan) didampingi Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna saat memberikan keterangan. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/Tangkapan layar Polri TV

JURNAL SOREANG - Dugaan kasus tindak pidana korupsi di PT. Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) kerugian negara mencapai Rp 22,78 Triliun.

Hal tersebut langsung disampaikan Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung), ST Burhanudin setelah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Perhitugan yang diterima tersebut, disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Dipasarkan Melalui Medsos, Produsen Tembakau Sintetis Di Pandeglang, Bogor dan Bogor, Raup Rp240 Juta Per Hari

"Kerugian keuangan negara (kasus dugaan korupsi di PT Asabri) Rp22,78 triliun. Ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal," ungkap Jaksa Agung, ST Burhanuddin dikutip dari PMJ News, Senin 31 Mei 2021.

Di sisi lain, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan kerugian keuangan negara tersebut merupakan nilai pasti yang telah dirampungkan oleh lembaganya sebagai auditor negara.

"Bahasa hukumnya, angka yang nyata dan pasti jumlahnya," tegas Agung.

Dalam laporan tersebut, lanjut Agung, BPK turut menyertakan konstruksi dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kasus ASABRI.

Baca Juga: Keterisian Ruang Isolasi RS, Pasca Libur Lebaran Angka Nasional Kasus Covid-19 Meningkatan Hingga 14,2 Persen

Menurut Agung, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana investasi dan keuangan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah