Beroprasi Saat PPKM, Panti Pijat dan Kafe Disegel, Polisi: Langgar UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah

- 26 Juli 2021, 17:47 WIB
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin /Jurnal Soreang/PMJ News

Selanjutnya kata Iman, personel kepolisian kemudian bergerak melakukan penyisiran di sebuah kafe yang diperkirakan masih tetap beroperasi selama masa PPKM Level 4.

"Lokasi kedua (yang dilakukan penindakan), yakni Beer Garage. Berdasarkan beberapa petunjuk yang ditemukan, diduga masih beraktivitas dalam masa PPKM Level 4," terangnya.

Menurut Iman, dari kedua lokasi yang ditertibkan pihaknya mengamankan 10 orang.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4 Berlaku, Warung Makan Buka dan Makan di Tempat Dibatasi 20 Menit Per Pengunjung

Mereka semuanya diamankan ke Polres Tangsel dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"10 orang yang berada di lokasi tersebut diamankan. 4 orang perempuan dan 6 laki-laki," imbuh AKBP Iman Imanudin.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah