Beroprasi Saat PPKM, Panti Pijat dan Kafe Disegel, Polisi: Langgar UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah

- 26 Juli 2021, 17:47 WIB
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin /Jurnal Soreang/PMJ News

JURNAL SOREANG - Sejumlah tempat hiburan malam yang masih buka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, dilakukan penertiban oleh pihak kepolisian.

Polres Tangerang Selatan menggelar operasi penertiban dengan melakukan tindakan tegas kesejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam razia kali ini, polisi melakukan penyegelan terhadap lokasi panti pijat di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kemudian, sebuah kafe yang diduga melanggar aturan PPKM.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pilkades Serentak Kabupaten Bandung Kembali Diundur, Kang DS: Mohon Kerjasamanya

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan operasi penertiban dilakukan pada hari Minggu 25 Juli 2021, sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan beberapa tempat hiburan malam dan melakukan tindakan tegas dengan menyegel panti pijat dan kafe tersebut.

"Kami telah melakukan penindakan terhadap kedua tempat tersebut. Mereka melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan atau UU Wabah Penyakit Menular," ungkap AKBP Iman Imanudin, dikutip dari PMJ News, Senin 26 Juli 2021.

Iman menuturkan, lokasi pertama yang ditindak petugas yakni panti pijat. Panti pijat tersebut diketahui menggelar perayaan ulang tahun dan diduga menyebabkan kerumunan.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Polda Metro Tetap Berlakukan Pemeriksaan STRP Guna Batasi Mobilitas Masyarakat

"Lokasi pertama yaitu B'Fly Message and Lounge, di tempat tersebut diselenggarakan perayaan ulang tahun yang kemudian menyebabkan terjadinya kerumunan," paparnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x