JURNAL SOREANG - Sejumlah tempat hiburan malam yang masih buka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, dilakukan penertiban oleh pihak kepolisian.
Polres Tangerang Selatan menggelar operasi penertiban dengan melakukan tindakan tegas kesejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam razia kali ini, polisi melakukan penyegelan terhadap lokasi panti pijat di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kemudian, sebuah kafe yang diduga melanggar aturan PPKM.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan operasi penertiban dilakukan pada hari Minggu 25 Juli 2021, sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan beberapa tempat hiburan malam dan melakukan tindakan tegas dengan menyegel panti pijat dan kafe tersebut.
"Kami telah melakukan penindakan terhadap kedua tempat tersebut. Mereka melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan atau UU Wabah Penyakit Menular," ungkap AKBP Iman Imanudin, dikutip dari PMJ News, Senin 26 Juli 2021.
Iman menuturkan, lokasi pertama yang ditindak petugas yakni panti pijat. Panti pijat tersebut diketahui menggelar perayaan ulang tahun dan diduga menyebabkan kerumunan.
"Lokasi pertama yaitu B'Fly Message and Lounge, di tempat tersebut diselenggarakan perayaan ulang tahun yang kemudian menyebabkan terjadinya kerumunan," paparnya.