JURNAL SOREANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa - Bali.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam agenda pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu, 25 Juli 2021 malam.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Jokowi.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi pun menyampaikan bahwa telah terjadi efektifitas tren perbaikan dalam mengendalikan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19," ujar Jokowi.
Hal ini ditunjukan oleh BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate yang mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa.
Jokowi mengingatkan bahwa masyarakat jangan terlena dengan tren perbaikan tersebut, hal ini disampaikan guna mengantisipasi varian Delta yang dinilai lebih berbahaya.
Adapun beberapa perubahan yang menjadi aturan dalam PPKM Level 4, terutama terkait pelonggaran Usaha Micro, Kecil dan Menengah (UMKM) seperti pedagang kaki lima.