Resmi Diperpanjang, Berikut Aturan Lengkap PPKM 95 Provinsi dan Kota, Kabupaten di Jawa dan Bali

- 26 Juli 2021, 09:18 WIB
ilustrasi PPKM Darurat di Kota Bandung. Ini pesan Wapres Ma'ruf Amin untuk provinsi Jabar.
ilustrasi PPKM Darurat di Kota Bandung. Ini pesan Wapres Ma'ruf Amin untuk provinsi Jabar. /Antara Foto/Novrian Arbi/

JURNAL SOREANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa - Bali.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam agenda pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu, 25 Juli 2021 malam.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Jokowi.

Baca Juga: PPKM Resmi Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Ridwan Kamil: 11 Wilayah di Jabar Terbanyak Melaksanakan Level 3

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi pun menyampaikan bahwa telah terjadi efektifitas tren perbaikan dalam mengendalikan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19," ujar Jokowi.

Hal ini ditunjukan oleh BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate yang mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa.

Jokowi mengingatkan bahwa masyarakat jangan terlena dengan tren perbaikan tersebut, hal ini disampaikan guna mengantisipasi varian Delta yang dinilai lebih berbahaya.

Baca Juga: Kabar Kurang Menyenangkan, PPKM Resmi Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf

Adapun beberapa perubahan yang menjadi aturan dalam PPKM Level 4, terutama terkait pelonggaran Usaha Micro, Kecil dan Menengah (UMKM) seperti pedagang kaki lima.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah