PPKM Diperpanjang, Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Tiga Inmendagri yang Berlaku Hingga 2 Agustus 2021

- 26 Juli 2021, 10:24 WIB
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri perpanjangan PPKM
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri perpanjangan PPKM /ANTARA/HO-Kemendagri/

JURNAL SOREANG-Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal mengatakan tiga Inmendagri itu antara lain Inmendagri 24/2021, Inmendagri 25/2021 dan Inmendagri 26/2021.

Untuk Inmendagri 24/2021 berisi tentang PPKM level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Resmi Diperpanjang, Berikut Aturan Lengkap PPKM 95 Provinsi dan Kota, Kabupaten di Jawa dan Bali

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM level dan level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 24/2021, dikutip dari PMJ News, Senin 26 Juli 2021.

Selanjutnya, Inmendagri 25/2021 mengenai pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021.

Penetapan level wilayah pada Inmendagri ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: PPKM Resmi Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Ridwan Kamil: 11 Wilayah di Jabar Terbanyak Melaksanakan Level 3

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah