JURNAL SOREANG-PPKM Level 4 untuk wilayah Pulau Jawa-Bali, secara resmi diperpanjang oleh pemerintah sampai dengan 2 Agustus 2021.
Hal tersebut langsung disampaikan Presiden RI Joko Widodo dalam siaran pers secara virtual yang digelar di Jakarta, Minggu 25 Juli 2021.
Merespon kebijakan pemerintah, Polda Metro Jaya menegaskan aparat keamanan tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, perpanjangan tersebut berarti aturan perjalanan masih sama.
"Aturan perjalanan sama. Tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," terang Sambodo dikutip dari PMJ News, Minggu 25 Juli 2021 malam.
Sambodo menuturkan, pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja yang non kritikal serta non esensial.
Bahkan kata ia, Polda Metro Jaya secara berjenjang mendirikan pos penyekatan sejak PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4 pada periode 21-25 Juli 2021.
Baca Juga: Keluar Masuk Jakarta Harus Kantongi STRP, Catat Cara Mendapatkannya