JURNAL SOREANG - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi mengumumkan bahwa PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021, kemudian akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Meskipun demikian, Jokowi berharap masyarakat untuk tidak khawatir dan ikut bahu membahu menyukseskan PPKM Darurat dengan disiplin menerapkan prokes.
Untuk mendukung PPKM Darurat dan membantu masyarakat yang terdampak, Jokowi pun menegaskan bahwa pemerintah sudah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial untuk bantuan bagi masyarakat terdampak juga sudah dialokasikan sebesar Rp55,21 Triliun.
Berikut Jenis Bantuan yang dikucurkan pemerintah dari anggaran tersebut:
- Bansos Tunai (BST)
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
Baca Juga: Resmi, Jokowi Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, 26 Juli 2021 Dibuka Bertahap
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan sembako
- Bantuan kuota internet
- Subsidi listrik
- Insentif untuk usaha mikro informal Rp1,2 juta, untuk 1 juta pelaku usaha.***