Ini Sektor Usaha yang Akan Diizinkan Saat PPKM Darurat Dibuka pada 26 Juli 2021, Bisa Makan di Restoran Lagi

- 20 Juli 2021, 20:12 WIB
Ilustrasi restoran tak bisa makan di tempat selama PPKM Darurat
Ilustrasi restoran tak bisa makan di tempat selama PPKM Darurat /Kabar Tegal//Sandy

JURNAL SOREANG - Setelah menjadi polemik akibat simpang siurnya informasi, Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan secara resmi bahwa PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan baru akan dibuka secar bertahap pada 26 Juli 2021, jika kasus harian Covid-19 terus menurun.

Dalam pidato resminya, Jokowi juga berharap semua pihak tetap bahu membahu menyukseskan PPKM Darurat meskipun dirasakan berat.

Dengan begitu, kasus terus menurun dan pemerintah bisa membuka sektor usaha non esensial secara bertahap pada 26 Juli 2021, termasuk restoran makan di tempat.

Baca Juga: Ikuti Arahan Presiden Jokowi, Pemkot Bandung Perpanjang PPKM Darurat Dua Kebijakan Baru Difokuskan

Berikut sektor-sekor usaha yang rencananya akan dibuka bertahap tersebut:

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan bula sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan prokes yang ketat.

2. Pasar tradisional non sembako, diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen dan penerapan prokes ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemda di daerah masing-masing.

Baca Juga: Resmi, Jokowi Umumkan Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, 26 Juli Dibuka Bertahap

3. Pedagang kaki lima, kelontong, tukang cukur rambut, agen/outlet voucher, laundry, pedagan asongan, bengkel kecil, jasa cuci mobil, dan usaha lain sejenis, diizinkan buka dengan prokes sampai pukul 21.00 WIB. Pengaturan prokes dilakukan oleh pemda setempat.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x