"Kemudian barulah Satgas Gakkum (satuan tugas penegakan hukum) melakukan pengecekan. Jika ditemukan pidananya maka akan ditindak melalui Undang-Undang Nomor 4 tentang Wabah Penyakit," jelasnya.
Yusri melanjutkan, penindakan bagi perusahaan di luar non esensial dan kritikal yang tetap memaksa pegawainya untuk masuk akan terus berjalan.
Ia pun meminta kepada para pegawai yang masih dipaksa untuk bekerja, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.
"Ini akan terus berlanjut selama PPKM Darurat. Kita punya layanan 110 sudah dilaunching Kapolri, silakan. Kedua ada di akun Polda Metro di Instagramnya silakan atau datang langsung ke kami bahkan WhatsApp langsung ke saya bisa untuk menyampaikan keluhannya dan menyampaikan informasi akurat," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus.
Sebagai informasi, Polda Metro telah menindak dua perusahaan non esensial dan kritikal masing-masing bernama PT DPI dan PT LMI yang memaksa pegawainya untuk masuk bekerja.
Baca Juga: Omzet Anjlok Hingga 70 Persen, UMKM: Dampak PPKM Darurat Lebih Berat dari PSBB 2020
Yusri menyebut, petinggi kedua perusahaan tersebut mengetahui aturan PPKM Darurat, namun tidak mengindahi hanya karena agar perusahaan tetap berjalan.
"Dari hasil pemeriksaan mereka tahu PPKM Darurat dan mengakui kesalahan. Arahannya dia mau perusahaan berjalan," ungkap Yusri. ***