Awas Hoax! DPR Pastikan Dana Jamaah Haji Tak Digunakan Pemerintah Untuk Pembangunan Infrastruktur

- 7 Juni 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi jamaah dalam menjalankan ibadah haji.
Ilustrasi jamaah dalam menjalankan ibadah haji. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Batalnya keberangkatan Calon Jamaah Haji Indonesia ke Tanah Suci di 2021 ini, dimanfaatkan segelintir orang untuk menyebarkan informasi bohong atau hoax terkait dana haji yang timbulkan keresahan di masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti informasi yang beredar luas.

Dana haji sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga: Mengenal 11 Maskot Piala Eropa - Euro dari Masa ke Masa

"Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily dikutip dari PMJ News, Minggu 6 Juni 2021.

Ace menuturkan, sejauh yang ia amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Menurut Ace, dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (Obligasi Syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN).

"Karena kan sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga," jelas Ace Hasan.

Baca Juga: Berulang! Pelaku Pencuri dan Pembobol Mushola di Lapung Tertangkap, Polisi: Tersangka Diancam 7 Tahun Penjara

Hal senada disampaikan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang, bahwa dana haji yang bersumber dari setoran pendaftaran haji sesuai amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014, dikelola oleh BPKH.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x