Berulang! Pelaku Pencuri dan Pembobol Mushola di Lapung Tertangkap, Polisi: Tersangka Diancam 7 Tahun Penjara

- 7 Juni 2021, 16:04 WIB
Ilustrasi pelaku pencurian di sebuah rumah.
Ilustrasi pelaku pencurian di sebuah rumah. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Pelaku pencurian bernama Huzaini (38) diringkus polisi karena membobol Mushola At-Taqwa. Aksi tindak pidana yang dilakukan tersangka, dilakukannya secara berulang kali.

Kini tersangka melakukan hal serupa yakni mencuri magic com di rumah tetangganya di Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus, Lampung.

"Pelaku dikenal sangat meresahkan. Ia (tersangka) sudah berulang kali melakukan pencurian dan melakukan pembobolan Mushola At-Taqwa yang berada di pekonnya sendiri," ungkap Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian dikutip dari PMJ News, Senin 7 Mei 2021.

Baca Juga: Horoskop SENIN - 07 JUNI 2021: Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius

Kapolsek menyebutkan, dari penangkapan itu terungkap, bahwa tersangka sudah berulang kali melakukan berbagai pencurian selepas bebas mengikuti program asilimilasi pada tahun 2020.

Pencurian lain antara lain, menjadi curanmor di Pekon Umbar, pencurian di Kantor Pekon Pekon Umbar.

"Dia sering mencuri barang milik warga seperti magic com, beras, jahe dan hasil ladang," papar Kapolsek.

Menurut Oktafia, pelaku ditangkap pasca pengurus musala bernama Irdoil (59) melapor karena kehilangan barang-barang.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Ingin Tahu Jadwal dan Cara Daftar SMA-SMK di Jawa Barat, Begini Caranya

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta berdasarkan keterangan saksi-saksi sehingga tersangka berhasil diidentifikasi sedang berada di Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x