Setelah Tunda Ibadah Haji 2020, Pemerintah Indonesia Kembali Tunda Ibadah Haji 2021, Ini Tanggapan Anggota DPR

- 3 Juni 2021, 15:54 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII TB Ace Hasan Syadzily yang memahami penundaan haji untuk kedua kalinya dan meminta jajaran.Kemenag menjelaskan kepada masyarakat.
Wakil Ketua Komisi VIII TB Ace Hasan Syadzily yang memahami penundaan haji untuk kedua kalinya dan meminta jajaran.Kemenag menjelaskan kepada masyarakat. /Dok. DPR RI

JURNAL SOREANG- Wakil Ketua Komisi VIII DPR, H. Tubagus Ace Hasan Syadzily, menghormati keputusan Menteri Agama RI untuk tidak memberangkatkan calon ibadah haji tahun 2021 ini. Kebijakan ini harus dipahami karena untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga negara Indonesia yang menjadi calon jemaah haji.

"Kesehatan dan keselamatan calon jemaah haji harus menjadi tanggungjawab negara," kata Ace Hasan saat dihubungi, Kamis, 3 Juni 2021.

Lebih jauh wakil rakyat Dapil Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini menyatakan, penundaan kembali pemberangkatan jemaah haji karena adanya wabah Covid-19 yang masih melanda dunia, termasuk yang terjadi di Arab Saudi dan negara-negara lainnya. "Hal ini harus menjadi perhatian serius kita demi kesehatan dan keselamatan calon jemaah haji," katanya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kemenag Batalkan Pelaksanaan Haji 2021, Gus Yaqut: Tidak Ada Undangan dari Arab Saudi

Hanya memang yang harus dilakukan Kementerian Agama, kata Ace Hasan, adalah menjelaskan kepada masyarakat soal kebijakan ini agar dapat dipahami dan diterima sebagai keputusan yang tepat.

"Karena itu, Kementerian Agama beserta jajarannya di provinsi dan kabupaten/kota sampai kecamatan harus memiliki narasi dalam komunikasi yang efektif dan diterima masyarakat secara bijaksana soal penundaan ibadah haji ini untuk kedua kalinya," katanya.

Seperti diketahui, Kementrian Agama (Kemenag) RI resmi membatalkan penyelenggaraan ibadah Haji 2021 dalam konferensi pers pada Kamis, 03 Juni 2021. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) berkata, hingga saat ini dirinya belum menerima undangan dari pemerintah Arab Saudi, terkait pelaksanaan ibadah Haji 2021 M/ 1442 H.

Baca Juga: Ini yang Jadi Alasan Pemerintah Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji Indonesia

Konferensi Pers tersebut berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kemenag, Jl MH Thamrin, No 6, Jakarta. Dalam konferensi pers tersebut, diumumkan tidak ada penyelenggaraan ibadah Haji untuk tahun ini di Indonesia.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x