Awas Hoax! DPR Pastikan Dana Jamaah Haji Tak Digunakan Pemerintah Untuk Pembangunan Infrastruktur

- 7 Juni 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi jamaah dalam menjalankan ibadah haji.
Ilustrasi jamaah dalam menjalankan ibadah haji. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

Marwan menjelaskan, setoran daftar haji sebesar Rp25 Juta dikelola oleh BPKH selama masa daftar tunggu.

Hasil kelolaan BPKH itu kata Marwan, yang melunasi seluruh kebutuhan berangkat haji setiap jamaah.

Jamaah haji kita lanjut Marwan, pada dasarnya hanya membayar rata-rata Rp35 juta, padahal biaya haji dibutuhkan sekitar Rp64 Juta - Rp70 juta setiap jamaah.

Baca Juga: Karier yang Tepat Berdasarkan Zodiak Untuk Anda - Bagian 2

"Untuk memcukupi itulah BPKH diamanatkan mengelola uang haji agar tertutupi kekurangannya," imbuh Marwan Dasopang.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah