KPK Panggil 4 Anggota DPRD Jawa Barat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pemkab Indramayu

- 27 April 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi KPK. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Ilustrasi KPK. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. /ANTARA

JURNAL SOREANG - Empat anggota DPRD Jawa Barat Periode 2019-2024 rencananya akan dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus yang menyeret tersangka Ade Barkah Surahman.

Tersangka Ade diduga terlibat dalam korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, tahun 2019.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, empat anggota DPRD yang dipangil adalah Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, dan Lina Ruslinawati.

Baca Juga: Terharu Dikunjungi Bupati Bandung Saat Sahur, Mak Eha: Baru Sekarang Punya Bupati yang Peduli

Keempatnya bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ade yang juga merupakan anggota DPRD Jawa Barat tersebut.

"Keempat orang saksi diperiksa untuk tersangka Ade Barkah Surahman," ungkap Ali, dikutip dari PMJ News, Selasa 27 April 2021.

Sebagai informasi, sebelumnya KPK secara resmi menahan dua anggota DPRD Jawa Barat, yakni Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, terkait kasus dugaan korupsi proyek Pemkab Indramayu pada 2019.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x