JURNAL SOREANG - Seluruh satuan pendidikan yang ada di Indonesia menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama satu tahun belakangan dikarenakan pandemi Covid-19.
Akan tetapi, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, memungkinkan para siswa untuk belajar lagi di satuan pendidikannya masing-masing.
Betapa tidak, SKB 4 Menteri tersebut telah mengatur penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) seluruh satuan pendidikan pada bulan Juli 2021 mendatang.
Baca Juga: Tinjau Kembali PP 57 2021, Kemenko PMK Dukung Diadakannya Mata Pelajaran Pancasila
Baca Juga: Jeruk Impor Membanjiri Tanah Air, Anggota DPR Minta Pemerintah Segera Hentikan Impor Jeruk
Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis untuk membahas kesiapan pembukaan PTM.
Bertempat di Hotel Harris Vertu Jakarta,
Rapat Koordinasi Teknis dipimpin oleh Asisten Deputi Bidang PAUD, Dasar, dan Menengah Kemenko PMK Wijaya Kusumawardhana, dan diikuti oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait pada Kamis, 15 April 2021.
Rapat Koordinasi Teknis membahas progress implementasi kebijakan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah.
Wijaya mengungkapkan, guna memuluskan jalan pembukaan PTM, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menjamin layanan pendidikan berjalan secara optimal.
"Di antaranya adalah kebijakan bagi sekolah untuk mengisi daftar periksa kesiapan sekolah menyelenggarakan PTM di masa pandemi Covid-19 ini, dan kebijakan vaksinasi untuk tenaga pengajar atau guru," tutur Wijaya, sebagaimana dikutip dari laman kemenkopmk.go.id yang diunggah pada Jumat, 16 April 2021.