Tinjau Kembali PP 57 2021, Kemenko PMK Dukung Diadakannya Mata Pelajaran Pancasila

- 17 April 2021, 08:19 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok. Kemenko PMK

JURNAL SOREANG - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Siaran Pers Kemenko PMK Nomor: 158/D-VI/PAG.01.01/04/2021 menyatakan dukungannya untuk memasukkan mata pelajaran dan/atau mata kuliah Pancasila.

Menko PMK Muhadjir Effendy melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama R. Agus Sartono mengatakan, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi telah memberikan surat kepada Menko PMK mengenai hal ini.

"Melalui Surat No. B.317/Ka.BPIP/11/2020 tertanggal 16 November 2020 dari Kepala BPIP kepada Menko PMK, mengusulkan agar Kemdikbud menerapkan mata pelajaran dan/atau mata kuliah Pancasila," ungkap Agus, sebagaimana dikutip dari laman kemenkopmk.go.id yang diunggah pada Jumat, 16 April 2021.

Baca Juga: Jeruk Impor Membanjiri Tanah Air, Anggota DPR Minta Pemerintah Segera Hentikan Impor Jeruk

Baca Juga: Mantap! BAZNas Kabupaten Sumedang Targetkan Zakat Fitrah Rp25 Miliar Tahun Ini

Menjawab surat tersebut, lanjut Agus, Menko PMK mengirim Surat Nomor B.79IMENKO/PMK/12/2020 tertanggal 3 Desember 2020 kepada Mendikbud dengan tujuan meminta agar pendidikan sejak usia dini hingga perguruan tinggi bagi pelajar dan mahasiswa memuat mata pelajaran dan/atau mata kuliah Pancasila.

Selama ini, penentuan mata pelajaran dan/atau mata kuliah berdasarkan pada PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

PP itu sendiri disusun dengan mengacu pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Oleh sebab itu, Menko PMK mendukung peninjauan kembali PP Nomor 57 Tahun 2021, dan memasukan mata pelajaran dan/atau mata kuliah Pancasila sejak pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi," sambung Agus.

Meskipun dalam Undang-Undang tersebut Pancasila menjadi bagian dari pendidikan kewarganegaraan, tetapi Kemdikbud telah memiliki rencana untuk mengimplementasikan rekomendasi dari BPIP.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x