JURNAL SOREANG - Aparat gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Bea Cukai sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu dan Ganja.
Aparat Gabungan menggagalkan Narkotika Jenis Sabu seberat 50 kilogram (kg) dan ganja sebanyak 194 kg.
Peredaran kedua Barang haram yang digagalkan petugas tersebut, diduga merupakan milik dari jaringan Internasional.
Baca Juga: Buka Mukernas PKB, Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Tempat Bagi Terorisme di Indonesia
Baca Juga: Banyak Kemajuan Diraih Unla di Usia ke-39 Tahun, Ingin Raih Akreditasi A
"Kita mengungkap kasus peredaran gelap narkoba sabu jaringan Internasonal seberat 50 kg dan ganja seberat 194 kg jaringan nasional," terang Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, dikutip dari PMJ News, Kamis 8 April 2021.
Krisno memaparkan, pengungkapan kasus narkoba ini setelah adanya laporan masyarakat. Selanjutnya, ditindaklanjuti dan dilakukan penanganan secara kolaborasi anggota di lapangan.
Dalam hal ini tutur Krisno, petugas gabungan mengamankan empat tersangka di kapal di perairan Aceh, dengan mengamankan barang bukti sabu 2 karung goni berwarna putih yang telah dibungkus dengan merk quing shan seberat 50 kg.
Khusus kasus ganja lanjut Krisno, tim gabungan menciduk sembilan tersangka dengan barang bukti ganja seberat 194 kg.
"Tim juga menangkap 13 tersangka, 4 tersangka kasus sabu dan 9 tersangka kasus ganja," pungkas Krisno Halomoan Siregar.***