JURNAL SOREANG-Salah seorang tersangka yang diamankan petugas kepolisian, mengaku dalam melakukan transaksi narkoba dengan modus tempel
"Saya beli barang haram itu dari seseorang dengan cara melalui cara tempel," ungkap tersangka dalam keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 5 April 2021.
Transaksi yang dilakukan papar tersangka, yakni dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan dengan melalui telepon."Pesan ganja dengan cara melalui sambungan telepon. Kemudian pengambilan barang di satu lokasi, kita janjian dengan seseorang itu untuk mengambilnya," papar tersangka.
Dalam kasus ini tersangka mengakui bahwa dirinya hanya sebagai pemakai. Kata tersangka, barang haram ini dibeli dari rekannya yang saat ini sedang menjalani masa hukuman.
"Saya beli narkoba dari temen yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan di Jawa," papar tersangka.
Baca Juga: Oknum Guru Bengkulu Tanam Ratusan Ganja, Lokasinya Berada di Dekat Sekolah
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan mengatakan, jajaran Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan puluhan tersangka pengedar Narkoba dan Psikotropika dari 26 laporan yang diterima.
"Penangkapan 28 tersangka yang dilakukan petugas, hasil dari informasi masyarakat sebanyak 26 laporan yang diterima kepolisian," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan didampingi Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana dan Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Dadang Garnadi, Senin 5 April 2021.