Dua Bulan Buka Praktek Filler Payudara, Pelaku Untung Rp75 Juta. Berikut Peranannya Masing-masing

- 7 April 2021, 13:57 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo berserta jajarannya saat menunjukkan barang bukti berupa ratusan botol cairan silikon industri yang disita dari para pelaku saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakbar. Selasa 6 April 2021.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo berserta jajarannya saat menunjukkan barang bukti berupa ratusan botol cairan silikon industri yang disita dari para pelaku saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakbar. Selasa 6 April 2021. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.Humas Polda Metro Jaya

JURNAL SOREANG - Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktek penipuan filler payudara home service yang beredar melalui media sosial Instagram. 

Dua orang tersangka yang berperan melakukan tindakan dan menyuplai silikon pun turut diamankan polisi.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Ady Wibowo mengatakan, dengan adanya pasokan silikon industri tersebut, SR berhasil menipu dengan membuka praktek filler payudara.

Baca Juga: 1.435 Dosen dan Pegawai UIN Sunan Gunung Djati Mengikuti Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Baca Juga: Anggaran BPUM Naik Drastis, DPR Minta Insitusi Pengusul Penyaluran BPUM Minimal 5 Lembaga

"Dari hasil pasokan silikon tersebut, selama dua bulan menbuka praktek mulai dari Oktober hjngga Desdmber 2020, para pelaku meraup keuntungan mencapai Rp.75 juta.," ungkap Kapolres dikutip PMJ News, Selasa 6 April 2021.

Menurut Kapolres, petugas mengamankan dua pelaku diantaranya berinisial SR di tangkap daerah Pondok Pucung, Tangerang Selatan. 

"SR berperan melakukan tindakan filler payudara dan bokong menggunakan silikon industri," ujar Kapolres.

Penangkapan SR lanjut Kapolres, kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Petugas juga berhasil menangkap ML di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

"Pelaku ML merupakan penyuplai silikon industri untuk saudari SR secara online," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Indeks Kepemimpinan Jadi Tolak Ukur Kepemerintahan Efektif, Sekda Jabar Soroti Peribgkat Indonesia ke-60 Dunia

Baca Juga: Terbitkan Instruksi Pelaksanaan PPKM Mikro di 20 Provinsi, Pemerintah Perkecil Kriteria Zonasi

Dari hasil penangkapan tersebut tambah Kapolres, polisi turut menyita barang bukti berupa 298 botol cairan silikon industri yang hendak diperjual belikan secara online, termasuk ke saudari SR selaku dokter spesialis gadungan yang melakukan tindakan filler.

"Barang bukti yang turut diamankan itu berupa cairan filler sebanyak 298 botol atau sekitar 298 liter. Dalam hal ini, seluruh cairan tersebut bisa digunakan untuk tindakan filler kepada 1000 korban," papar Kapolres.

"Total korban yang sudah ditangani filler payudara ini sekitar 15 orang dengan keuntungan senilai Rp75 juta," jelas Kapolres.

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 77 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan atau Pasal 197 dan atau 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP.

"Para tersangka diancam dengan hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan denda sebesar Rp150 juta," imbuh Kapolres Metro Jakarta Barat. ***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah