JURNAL SOREANG- Anggota Komisi VI DPR, Hj Nevi Zuairina yang bermitra dengan kementerian Koperasi dan UKM menyampaikan saran agar peraturan menteri dikembalikan seperti awalnya yakni ada 5 lembaga pengusul untuk penyaluran BPUM.
Alasannya adalah, agar terjadi ekosistem yang baik yang saling kontrol dalam implementasi program sehingga tujuan utama dari program ini diluncurkan dapat tercapai sesuai harapan.
"Pada dasarnya saya sangat mendukung BPUM ini untuk terus dilanjutkan. Namun yang sudah terjadi tentu ada monitoring evaluasinya dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Pada masa berikutnya, bagaimana Kementerian Koperasi dan UMKM memastikan jika penyaluran BPUM 2021 ini bisa tepat dan akurat kepada masyarakat yang berhak menerima," kata Nevi dalam pernyataannya, Rabu 7 April 2021.
Politisi FPKS ini sangat menekankan pada evaluasi program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk 1 juta pelaku usaha kecil dan mikro senilai Rp 2,4 triliun yang telah di luncurkan pertama kali pada 24 Agustus 2020 lalu.
"Dari evaluasi ini, munculnya kendala di lapangan masih banyak terjadi sehingga ke depannya, mesti ada perbaikan yang signifikan demi efisiensi dan efektifitas dana negara membantu masyarakat," katanya.
Baca Juga: Libatkan 14.500 UMKM di 100 Venue, Jabar Resmikan Gernas Bangga Buatan Indonesia
Pada tahun 2021 ini, lanjut Nevi, ada penambahan anggaran Rp11,76 triliun dengan besaran bantuan langsung Rp1,2 juta. BPUM ini ditargetkan untuk 9,8 juta penerima pelaku usaha mikro yang belum menerima pada 2020.
"Saya mendukung bahwa Calon penerima BPUM tahun 2021 diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi , usaha mikro keci dan menengah kabupaten/kota ,Sedangkan penyalurannya melalui Bank BUMN, Bank BUMD dan Kantor Pos yang ditentukan Kuasa Pengguna Anggaran. Yang penting Kemenkop terus melakukan evaluasi dan pengawasan agar program ini berjalan dengan lancar," ucap Nevi.