JURNAL SOREANG-Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) kembali diperpanjang mulai 6 hingga 19 April 2021.Dalam PPKM Mikro Tahap V ini, wilayah pemberlakuan diperluas dengan tambahan 5 provinsi, yaitu Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.
Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di 15 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Penambahan 5 provinsi itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang terbit pada tanggal 5 April 2021.
Dengan terbitnya Inmendagri, maka sebanyak 20 provinsi di Indonesia dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada kabupaten/kotanya masing-masing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan, penambahan lima daerah tersebut dilakukan berdasarkan parameter yang ada sebelumnya.
"Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM Mikro yaitu dengan data yang ada, baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus. Sehingga secara keseluruhan, yang ikut PPKM ada 20 provinsi," ungkap Airlangga, dikutip dari laman kominfo.go.id yang diunggah pada Selasa, 6 April 2021
Airlangga membeberkan, pada PPKM Mikro Tahap V ini ada yang berbeda kriterianya dibandingkan dengan PPKM Mikro periode sebelumnya."Pada PPKM Mikro periode kelima ini, pemerintah memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT," ujar Airlangga.