Kurs Rupiah Melemah, BPKH Sebut Biaya Haji Mengalami Kenaikan Sebesar 9,1 Juta per Orang

- 6 April 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.net

JURNAL SOREANG - Melemahnya kurs Rupiah menyebabkan kenaikan biaya haji hingga 25 persen pada 2021.

Kabar tersebut telah dibenarkan oleh Anggito Abimanyu selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa, 6 April 2021.

BPKH menyebut Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 9,1 juta rupiah per orang.

Baca Juga: Jose Mourinho Terancam Dipecat, Tottenham Bisa Untung Miliaran Rupiah

Baca Juga: Berikut Para Pemain Drama Mendatang Now, We Are Breaking Up , Ada Sehun Exo dan Yura Girl's Day

“Jadi ada kenaikan 9,1 juta. Ini sudah dibahas di FGC (diskusi terfokus),” ujar Anggito Abimanyu, Kepala BPKH.

Anggito menyebutkan secara detail biaya Haji nonsubsidi yang semula sebesar 35,2 juta naik menjadi sekitar 44 juta per orang.

Sementara untuk biaya Haji subsidi naik dari 33,9 juta rupiah menjadi 43,11 juta rupiah. Kenaikan angka tersebut berdasarkan basis skenario kuota 25 persen.

Menurut statistik Bank Indonesia (BI), kurs rupiah saat ini menyentuh angka 14.500 rupiah per dolar AS.

Semantara menurut Kementerian Agama kurs rupiah masih 14.200 rupiah per dolar AS. Berangkat dari data tersebut, Anggito mengatakan kenaikan angka masih sebatas gambaran saja.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x