Naik Sebesar Rp9,1 Juta, Biaya Haji Tahun 2021 Mengalami Kenaikan Menjadi Rp44,3 Juta

- 6 April 2021, 18:39 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.net

JURNAL SOREANG - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut biaya haji tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp9,1 juta. 

Di tahun 2020 biaya haji sebesar Rp35,2 juta, sedangkan tahun ini biaya haji menjadi Rp44,3 juta.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: Aksi Biadab Kakek Perkosa Cucu 8 Kali, Korban Sempat Dirawat Sebelum Meninggal Dunia

Baca Juga: Empat Pilar Harus Tertanam Dalam Kehidupan, KH Amang Syafrudi: Sampaikan Melalui Usia Sebaya Agar Komunikatif

"Sekali lagi ini masih konfidensial angkanya BPIH yang dihitung oleh Kemenag 87 itu ada kenaikan di tahun lalu meskipun di tahun lalu tidak ada terjadi hajinya Rp69 juta, PPIHnya yang diajukan itu Rp44 juta, jadi ada kenaikan Rp9,1 juta," ungkap Anggito dikutip dari PMJ News, Selasa.

Menurut Anggito, kenaikan biaya sebesar Rp9,1 juta itu merupakan biaya tambahan untuk program kesehatan. 

Selain itu tambah Anggota, kenaikan biaya tersebut, termasuk biaya tambahan lain, yakni biaya katering makanan serta akomodasi.

"Komponen dari Rp9,1 juta itu paling banyak di program kesehatan, biaya prokes itu Rp6,6 juta. Kemudian ada kurs Rp1,4 juta kenaikan per orang, biaya untuk hotel katering akomodasi itu ada kenaikan Rp1 juta per orang. Kami fokus di kurs dan biaya satuan," papar Anggito.

Anggito tidak menjelaskan secara rinci terkait program kesehatan tersebut karena bukan ranahnya. Namun, sebelumnya dia menyarankan agar biaya kesehatan disubsidi sebagian dari APBN.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah